Makalah Sistem Penyediaan Air Bersih Teknik Sipil Universitas cordova



MAKALAH
 SISTEM PENYEDIAAN AIR BERSIH

 Hasil gambar untuk universitas cordova



Disusun Oleh :

ROSMITA
NIM. TSP 131005








PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS CORDOVA INDONESIA
SUMBAWA BARAT
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dimana Makalah ini membahas tentang Sistem Penyediaan Air Bersih,Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, karena sesungguhnya kesempurnaan itu hanya milik Allah semata. Oleh karena itu, kritik dan saran dari anda yang bersifat membangun akan sangat bermanfaat bagi saya, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi kita semua umumnya.




Taliwang, 16 October 2016
                                                                                                       ROSMITA
 Penyusun
                                                                                                                                              





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Air bersih merupakan sumber kehidupan bagi manusia air dapat digunakan sebagai pelarut dan pembersih dalam rumah tangga air bersih untuk masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai peranan dalam menurunkan angka penderita penyakit, khususnya yang berhubungan dengan air, dan berperan dalam meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup masyarakat.Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat di indonesia masih dihadapkan pada beberpa permasalahan yang cukup kompleks dan sampai saat ini belum dapat diatasi sepenuhnya. Salah satu masalah yang masih dihadapi sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk masyarakat Di Negara kita ini,
Air bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuk melakukan segala kegiatan mereka. Sehingga perlu diketahui bagaimana air dikatakan bersih dari segi kualitas dan bisa digunakan dalam jumlah yang memadai dalam kegiatan sehari-hari manusia. Ditinjau dari segi kualitas, ada beberapa persyaratan air minum yang harus dipenuhi, diantaranya kualitas fisik, kualitas kimia, dan kualitas biologi. Supaya kelangsungan hidup manusia dapat berjalan lancar, air bersih juga harus tersedia dalam jumlah yang memadai sesuai dengan aktifitas manusia pada tempat tertentu dan kurun waktu tertentu.
1.2        TUJUAN
1.         Agar masahiswa mengetahui tentang pentingnya air bersih
2.         Agar mahasiswa dapat membedakan antara air bersih dan air minum
3.         Agar mahasiswa mengetahui kelayakan air bersih
4.         Agar mahasiswa mengetahui syarat penyediaan air bersih
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pentingnya Air Bersih Bagi Kehidupan Manusia
Salah satu kebutuhan penting akan kesehatan lingkungan adalah masalah air bersih, pengelolaan sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat serta pembuangan air limbah yang langsung dialirkan pada saluran/sungai. Hal tersebut menyebabkan pandangkalan saluran/sungai, tersumbatnya saluran/sungai karena sampah. Pada saat musim penghujan selalu terjadi banjir dan menimbulkan penyakit.Masalah air bersih merupakan hal yang paling fatal bagi kehidupan kita. Dimana setiap hari kita membutuhkan air bersih untuk minum, memasak, mandi, mencuci dan sebagainya. Dengan air yang bersih tentunya membuat kita terhindar dari penyakit. Kalau kita tahu, saat ini masalah air bersih merupakan barang yang langka di negeri tercinta kita ini, apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta, air bersih merupakan barang yang mahal dan sering diperjualbelikan. Tidak seperti halnya beberapa puluh tahun yang lalu, saat itu air bersih mudah diperoleh dan selalu berlimpah mengalir di setiap sudut tanah negeri kita ini, karena pada waktu itu belum banyak terjadi polusi air dan udara. Dari rasa dan warnanya pun saat ini berbeda tidak sealami dulu dikarenakan oleh polusi tersebut.Karena pentingnya air bersih,air bersih juga mempunyai manfaat:
a.       Manfaat Air bersih
Manfaat air dalam kegiatan manusia
  • Kebutuhan sehari-hari, air digunakan untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan kegiatan bersih-bersih lainnya
  • Air untuk keperluan umum meliputi digunakan untuk tempat rekreasi, untuk membersihkan pasar dan jalan, untuk air mancur dan sebagainya.
  • Air untuk keamanan, air digunakan untuk memadamkan kebakaran
  • Keperluan air untuk industri, air digunakan pada industri seperti pembangkit tenaga listrik, pabrik dan sebagainya..
  • Air untuk keperluan perdagangan, air digunakan untuk toko, retaurant, hotel, warung dan lain-lain.
  • Air untuk pertanian, air digunakan untuk irigasi lahan pertanian.
  • Air untuk peternakan seperti tambak, kolam, keramba apung dan sebagainya.
  • Air sebagai tempat media transportasi seperti perjalanan dengan kapal laut.

2.2       Air Bersih Dan Air Minum
            1.1       Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan akan menjadi air minum setelah dimasak terlebih dahulu. Sebagai batasannya, air bersih yang memenuhi persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi persyaratan bagi sistem penyedian air minum, dimana persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologis sehingga apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek
- Sumber Air Bersih
1.         Mata air, Yaitu sumber air yang berada di atas permukaan tanah. Debitnya sulit untuk diduga, kecuali jika dilakukan penelitian dalam jangka beberapa lama.
2.         Sumur dangkal (shallow wells), Yaitu sumber air hasil penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya kurang dari 40 meter.
3.         Sumur dalam (deep wells), Yaitu sumber air hasil penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya lebih dari 40 meter.

1.2       Air Minum

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.Pengertian air minum dimuat dalam berbagai literatur di indonesia. Peraturan tentang air minum juga banyak dimuat dalam berbagai regulasi di indonesia. Penjelasan mengenai definisi air minum bisa kita temui dalam peraturan menteri kesehatan tahun 1990 bahkan peraturan menteri dalam negeri tahun 2006 juga mengatur tentang pedoman teknis dan pengaturan air minum bagi masyarakat indonesia. Peraturan ini tentunya bertujuan untuk memberikan petunjuk dan arahan tentang air minum yang layak untuk dikonsumsi masyarakat indonesia. Berikut adalah pemaparan mengenai penjelasan air minum yang layak konsumsi bagi masyarakat indonesia
1.                  Peraturan menteri kesehatan nomor 426 tahun 1990 menyebutkan tentang syarat syarat dalam pengawasan air bersih. Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa air minum merupakan air yang memenuhi kualitas dan syarat syarat kesehatan dan dapat diminum secara langsung. Selain itu peraturan menteri kesehatan nomor 209 tahun 2002 menyebutkan bahwa air minum merupakan air yang digunakan untuk dikonsumsi manusia yang bisa langsung dikonsumsi ataupun tidak. Syarat syarat air minum yang sehat dan bisa dikonsumsi adalah tidak berwarna , tidak berasa, tidak berbau dan tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya bagi tubuh.
2.                  Peraturan menteri dalam negeri no 23 tahun 2006 menyebutkan bahwa air minum dapat berupa air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa harus melalui proses pengolahan untuk diminum. Kedua peraturan menteri menunjukkan bahwa negara indonesia sangat memperhatikan mengenai kesehatan masyarakat. Terutama dalam tercapainya penyediaan air minum yang bersih bagi masyarakat.

2.3       Persyaratan Air Bersih
            Syarat air minum yang layak dikonsumsi oleh manusia adalah air bersih yang sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan. Dan air bersih yang diupayakan BPPSPAM yang bekerjasama dengan PDAM sudah layak konsumsi, karena sudah memenuhi syarat-syarat tersebut
1.                  Persyaratan Fisik
Air yang berkualitas harus memenuhi persyaratan fisik, diantaranya adalah jernih atau tidak keruh. Syarat fisik air yang layak dikonsumsi adalah jernih atau tidak keruh, karena air yang keruh disebabkan oleh adanya butiran-butiran koloid dari tanah liat. Sehingga apabila air tersebut semakin keruh maka kandungan koloid di dalamnya semakin banyak. Kemudian tidak berwarna, air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terutama untuk minum harus jernih. Karena apabila air tersebut berwarna itu berarti mengandung bahan-bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan.Syarat fisik air layak konsumsi yang ketiga adalah rasanya tawar. Secara fisika air dapat dirasakan oleh lidah kita, jika air yang kita minum terasa tawar maka air tersebut baik untuk dikonsumsi. Namun, apabila air tersebut memiliki rasa seperti asam, pahit, manis, dan asin itu menunjukkan air tersebut tidak baik. Rasa asin disebabkan adanya garam-garam tertentu yang larut dalam air, sedangkan rasa asam diakibatkan dari kandungan asam organic maupun anorganik.
Persyaratan fisik lainnya adalah tidak berbau, air yang baik memiliki ciri tidak berbau saat dicium baik dari kejauhan maupun dari dekat. Air yang berbau busuk berarti mengandung bahan organik yang sedang mengalami dekomposisi atau penguraian oleh mikoorganisme lain. Kemudian air yang layak dikonsumsi adalah air yang memiliki temperature yang normal. Suhu air sebaiknya sejuk atau tidak panas terutama agar tidak terjadi pelarutan zat kimia yang ada pada saluran atau pipa, yang dapat membahayakan kesehatan dan menghambat pertumbuhan mikro organisme. Dan syarat fisik yang terakhir supaya air layak dikonsumsi adalah tidak mengandung zat padatan.
2.                  Persyaratan Kimia
Syarat kimia yang harus dipenuhi pertama adalah kandungan pH atau derajat keasaman. pH sangatlah penting dalam proses penjernihan air karena keasaman air pada umumnya disebabkan gas Oksida yang larut dalam air terutama karbondioksida. Pengaruh menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air minum dalam hal pH yang lebih kecil dari 6,5 dan lebih besar dari 9,2 dapat menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun yang sangat mengganggu kesehatan. Yang kedua adalah kesedahan, ada dua jenis kesedahan yaitu kesedahan sementara dan kesedahan non karbonat atau permanen. Kesedahan sementara akibat dari keberadaan Kalsium dan Magnesium bikarbonat yang hilang karena memanaskan air hingga mendidih atau menambahkan kapur dalam air.Sedangkan kesedahan non karbonat disebabkan oleh sulfat dan karbonat, Chlorida dan Nitrat dari Magnesium dan Kalsium disamping Besi dan Alumunium. Konsentrasi kalsium dalam air minum lebih rendah dari 75 mg/l dapat menyebabkan penyakit tulang rapuh, sedangkan konsentrasi yang lebih tinggi dari 200 mg/l dapat menyebabkan korosifitas pada pipa-pipa air. Syarat kimia yang lainnya adalah kandungan besi dalam air. Air yang mengandung besi akan berwarna kuning dan menyebabkan rasa logam besi dalam air. Batas maksimal yang terkandung dalam air adalah 0,1 mg/l. Selain besi kandungan alumunium juga tidak boleh terdapat dalam air, batas maksimal adalah 0,2 mg/l. Masih ada lagi unsur kimia lainnya yang tidak boleh terkandung dalam air yaitu zat organik, sulfat, nitrat dan nitrit. Karena apabila air mengandung unsur-unsur kimia di atas sudah dapat dipastikan bahwa air tersebut tidak layak konsumsi, sedangkan yang layak konsumsi adalah yang tidak mengandung semua itu.
3.                  Persyaratan Mikrobiologi
Syarat air layak konsumsi berdasarkan mikrobioogi adalah air yang tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri pathogen penyebab penyakit.Jika kesemua syarat di atas telah dipenuhi maka air tersebut layak dikonsumsi untuk diminum. Air bersih yang diupayakan oleh pemerintah melalui kerjasama antara BPPSPAM dan PDAM telah memenuhi syarat-syarat di atas. Jadi anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan air dari PDAM yang anda langgani tersebut untuk diolah dijadikan air minum. Karena air tersebut sudah memenuhi syarat air minum, sehingga layak dikonsumsi..
2.3       Syarat Penyediaan Air Bersih Menurut MANKES No 416 tahun 1990
           
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

a.      Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.

b.      Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

c.      Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.

d.     Air kolam renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

e.      Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

f.       Kakandep adalah Kepala Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.

g.      Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi.

h.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan.

BAB II
SYARAT-SYARAT
Pasal 2

(1)        Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika, kimia, dan radioaktif.

(2)        Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran I, II, III, dan IV peraturan ini.

BAB III
PENGAWASAN
pasal 3

(1)        Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.

(2)        Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II

BAB IV
PENINDAKAN
Pasal 10
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan dan merugikan bagi kepentingan umum, maka dapat dikenakan tindakan administratif dan atau tindakan pidana atau tindakan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :
a.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01/Birhukmas/I/1975 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
b.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 172/MenKes/Per/VIII/1977 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Kolam Renang;
c.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257/MenKes/Per/VI/1982 tentang
Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Pemandian Umum; Dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air yang masih berlaku harus disesuaikan dengan peraturan ini.

Pasal 13
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PENUTUP

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.Pada proses penyediaan air bersih dan pembuangan sampah di Indonesia sudah memiliki aturan yang berlaku tetapi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik ketika dilapangan ,karena banyak factor yang dapat mempengaruhinya,baik dari segi SDM nya,kesadaran pelaksana,situasi,dan Sumber dana yang ada,air bersih sangat penting bagii manusia karena air bersih manusia dapat hidup dengan layak dan sehat,tampa air bersih manusia tidak akan hidup layak dan sehat,air bersih selain di gunakan dalam kegiatan sehari-hari air bersih juga sangat penting untuk kesehatan tubuh.




























DAFTAR PUSTAKA








No comments:

Post a Comment