MAKALAH
SISTEM
PENYEDIAAN AIR BERSIH
![Hasil gambar untuk universitas cordova](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoLkHrjW3ZAzskOwdNsa_5PRyc8lT6aUDZi_z9GETf6pfh2dYUO9VvOeOvH3Lw8NrtFGS48kxR8ri11uZrErvlO9lK3OESeUmmuuYtvScb8mzYNSxyT7TsiMM8mYg1VldqkqTRdA6WKrGj/s1600/Universitas+Cordova+Indonesia.jpg)
Disusun Oleh :
ROSMITA
NIM. TSP 131005
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS CORDOVA
INDONESIA
SUMBAWA
BARAT
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dimana Makalah ini
membahas tentang Sistem Penyediaan Air Bersih,Saya menyadari bahwa dalam makalah
ini masih banyak kekurangan, karena sesungguhnya kesempurnaan itu hanya milik
Allah semata. Oleh karena itu, kritik dan saran dari anda yang bersifat
membangun akan sangat bermanfaat bagi saya, Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi saya khususnya dan bagi kita semua umumnya.
Taliwang, 16
October 2016
ROSMITA
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Air bersih merupakan
sumber kehidupan bagi manusia air dapat digunakan sebagai pelarut dan pembersih
dalam rumah tangga air bersih untuk masyarakat mempunyai peranan yang sangat
penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai
peranan dalam menurunkan angka penderita penyakit, khususnya yang berhubungan
dengan air, dan berperan dalam meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup
masyarakat.Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat di indonesia
masih dihadapkan pada beberpa permasalahan yang cukup kompleks dan sampai saat
ini belum dapat diatasi sepenuhnya. Salah satu masalah yang masih dihadapi
sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk
masyarakat Di Negara kita ini,
Air
bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuk melakukan segala
kegiatan mereka. Sehingga perlu diketahui bagaimana air dikatakan bersih dari
segi kualitas dan bisa digunakan dalam jumlah yang memadai dalam kegiatan
sehari-hari manusia. Ditinjau dari segi kualitas, ada beberapa persyaratan air
minum yang harus dipenuhi, diantaranya kualitas fisik, kualitas kimia, dan
kualitas biologi. Supaya kelangsungan hidup manusia dapat berjalan lancar, air
bersih juga harus tersedia dalam jumlah yang memadai sesuai dengan aktifitas
manusia pada tempat tertentu dan kurun waktu tertentu.
1.2 TUJUAN
1.
Agar masahiswa mengetahui tentang pentingnya air bersih
2.
Agar mahasiswa dapat membedakan antara air bersih dan air minum
3.
Agar mahasiswa mengetahui kelayakan air bersih
4.
Agar mahasiswa mengetahui syarat penyediaan air bersih
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Air Bersih Bagi Kehidupan
Manusia
Salah satu kebutuhan penting akan kesehatan lingkungan
adalah masalah air bersih, pengelolaan sampah yang setiap hari diproduksi oleh
masyarakat serta pembuangan air limbah yang langsung dialirkan pada
saluran/sungai. Hal tersebut menyebabkan pandangkalan saluran/sungai,
tersumbatnya saluran/sungai karena sampah. Pada saat musim penghujan selalu
terjadi banjir dan menimbulkan penyakit.Masalah air bersih merupakan hal yang
paling fatal bagi kehidupan kita. Dimana setiap hari kita membutuhkan air
bersih untuk minum, memasak, mandi, mencuci dan sebagainya. Dengan air yang
bersih tentunya membuat kita terhindar dari penyakit. Kalau kita tahu, saat ini
masalah air bersih merupakan barang yang langka di negeri tercinta kita ini,
apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta, air bersih merupakan barang yang
mahal dan sering diperjualbelikan. Tidak seperti halnya beberapa puluh tahun
yang lalu, saat itu air bersih mudah diperoleh dan selalu berlimpah mengalir di
setiap sudut tanah negeri kita ini, karena pada waktu itu belum banyak terjadi
polusi air dan udara. Dari rasa dan warnanya pun saat ini berbeda tidak sealami
dulu dikarenakan oleh polusi tersebut.Karena pentingnya air bersih,air bersih
juga mempunyai manfaat:
a.
Manfaat Air bersih
Manfaat air dalam kegiatan manusia
- Kebutuhan sehari-hari, air digunakan
untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan kegiatan bersih-bersih lainnya
- Air untuk keperluan umum
meliputi digunakan untuk tempat rekreasi, untuk membersihkan pasar dan
jalan, untuk air mancur dan sebagainya.
- Air untuk keamanan, air
digunakan untuk memadamkan kebakaran
- Keperluan air untuk industri,
air digunakan pada industri seperti pembangkit tenaga listrik, pabrik dan
sebagainya..
- Air untuk keperluan
perdagangan, air digunakan untuk toko, retaurant, hotel, warung dan
lain-lain.
- Air untuk pertanian, air
digunakan untuk irigasi lahan pertanian.
- Air untuk peternakan seperti
tambak, kolam, keramba apung dan sebagainya.
- Air sebagai tempat media
transportasi seperti perjalanan dengan kapal laut.
2.2 Air Bersih Dan
Air Minum
1.1 Air Bersih
Air bersih adalah air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari dan akan menjadi air minum setelah
dimasak terlebih dahulu. Sebagai batasannya, air bersih yang memenuhi
persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi persyaratan bagi sistem
penyedian air minum, dimana persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan dari
segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologis sehingga
apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek
- Sumber Air Bersih
- Sumber Air Bersih
1.
Mata air, Yaitu sumber air yang berada di atas permukaan tanah.
Debitnya sulit untuk diduga, kecuali jika dilakukan penelitian dalam jangka
beberapa lama.
2.
Sumur dangkal (shallow wells), Yaitu sumber air hasil penggalian
ataupun pengeboran yang kedalamannya kurang dari 40 meter.
3.
Sumur dalam (deep wells), Yaitu sumber air hasil penggalian
ataupun pengeboran yang kedalamannya lebih dari 40 meter.
1.2 Air Minum
Air minum adalah air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.Pengertian air minum dimuat dalam berbagai literatur di indonesia.
Peraturan tentang air minum juga banyak dimuat dalam berbagai regulasi di
indonesia. Penjelasan mengenai definisi air minum bisa kita temui dalam peraturan menteri kesehatan tahun 1990 bahkan peraturan menteri
dalam negeri tahun 2006 juga mengatur tentang pedoman teknis dan pengaturan air
minum bagi masyarakat indonesia. Peraturan ini tentunya bertujuan untuk
memberikan petunjuk dan arahan tentang air minum yang layak untuk dikonsumsi
masyarakat indonesia. Berikut adalah pemaparan mengenai penjelasan air minum
yang layak konsumsi bagi masyarakat indonesia
1.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 426 tahun 1990 menyebutkan tentang syarat syarat dalam
pengawasan air bersih. Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa air minum
merupakan air yang memenuhi kualitas dan syarat syarat kesehatan dan dapat
diminum secara langsung. Selain itu peraturan menteri kesehatan nomor 209 tahun
2002 menyebutkan bahwa air minum merupakan air yang digunakan untuk dikonsumsi
manusia yang bisa langsung dikonsumsi ataupun tidak. Syarat syarat air minum
yang sehat dan bisa dikonsumsi adalah tidak berwarna , tidak berasa, tidak
berbau dan tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya bagi tubuh.
2.
Peraturan
menteri dalam negeri no 23 tahun 2006 menyebutkan bahwa air minum dapat berupa
air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa harus melalui proses
pengolahan untuk diminum. Kedua peraturan menteri menunjukkan bahwa negara
indonesia sangat memperhatikan mengenai kesehatan masyarakat. Terutama dalam
tercapainya penyediaan air minum yang bersih bagi masyarakat.
2.3 Persyaratan Air Bersih
Syarat
air minum yang layak dikonsumsi oleh manusia adalah air bersih yang sesuai
dengan persyaratan Kementerian Kesehatan. Dan air bersih yang diupayakan
BPPSPAM yang bekerjasama dengan PDAM sudah layak konsumsi, karena sudah
memenuhi syarat-syarat tersebut
1.
Persyaratan Fisik
Air yang
berkualitas harus memenuhi persyaratan fisik, diantaranya adalah jernih atau
tidak keruh. Syarat fisik air yang layak dikonsumsi adalah jernih atau tidak
keruh, karena air yang keruh disebabkan oleh adanya butiran-butiran koloid dari
tanah liat. Sehingga apabila air tersebut semakin keruh maka kandungan koloid
di dalamnya semakin banyak. Kemudian tidak berwarna, air yang digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari terutama untuk minum harus jernih. Karena apabila air
tersebut berwarna itu berarti mengandung bahan-bahan lain yang berbahaya bagi
kesehatan.Syarat fisik air layak konsumsi yang ketiga adalah rasanya tawar.
Secara fisika air dapat dirasakan oleh lidah kita, jika air yang kita minum
terasa tawar maka air tersebut baik untuk dikonsumsi. Namun, apabila air
tersebut memiliki rasa seperti asam, pahit, manis, dan asin itu menunjukkan air
tersebut tidak baik. Rasa asin disebabkan adanya garam-garam tertentu yang
larut dalam air, sedangkan rasa asam diakibatkan dari kandungan asam organic
maupun anorganik.
Persyaratan
fisik lainnya adalah tidak berbau, air yang baik memiliki ciri tidak berbau
saat dicium baik dari kejauhan maupun dari dekat. Air yang berbau busuk berarti
mengandung bahan organik yang sedang mengalami dekomposisi atau penguraian oleh
mikoorganisme lain. Kemudian air yang layak dikonsumsi adalah air yang memiliki
temperature yang normal. Suhu air sebaiknya sejuk atau tidak panas terutama
agar tidak terjadi pelarutan zat kimia yang ada pada saluran atau pipa, yang
dapat membahayakan kesehatan dan menghambat pertumbuhan mikro organisme. Dan
syarat fisik yang terakhir supaya air layak dikonsumsi adalah tidak mengandung
zat padatan.
2.
Persyaratan Kimia
Syarat kimia
yang harus dipenuhi pertama adalah kandungan pH atau derajat keasaman. pH
sangatlah penting dalam proses penjernihan air karena keasaman air pada umumnya
disebabkan gas Oksida yang larut dalam air terutama karbondioksida. Pengaruh
menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air minum
dalam hal pH yang lebih kecil dari 6,5 dan lebih besar dari 9,2 dapat
menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun yang sangat mengganggu
kesehatan. Yang kedua adalah kesedahan, ada dua jenis kesedahan yaitu kesedahan
sementara dan kesedahan non karbonat atau permanen. Kesedahan sementara akibat
dari keberadaan Kalsium dan Magnesium bikarbonat yang hilang karena memanaskan
air hingga mendidih atau menambahkan kapur dalam air.Sedangkan kesedahan non
karbonat disebabkan oleh sulfat dan karbonat, Chlorida dan Nitrat dari
Magnesium dan Kalsium disamping Besi dan Alumunium. Konsentrasi kalsium dalam
air minum lebih rendah dari 75 mg/l dapat menyebabkan penyakit tulang rapuh,
sedangkan konsentrasi yang lebih tinggi dari 200 mg/l dapat menyebabkan
korosifitas pada pipa-pipa air. Syarat kimia yang lainnya adalah kandungan besi
dalam air. Air yang mengandung besi akan berwarna kuning dan menyebabkan rasa
logam besi dalam air. Batas maksimal yang terkandung dalam air adalah 0,1 mg/l.
Selain besi kandungan alumunium juga tidak boleh terdapat dalam air, batas
maksimal adalah 0,2 mg/l. Masih ada lagi unsur kimia lainnya yang tidak boleh
terkandung dalam air yaitu zat organik, sulfat, nitrat dan nitrit. Karena
apabila air mengandung unsur-unsur kimia di atas sudah dapat dipastikan bahwa
air tersebut tidak layak konsumsi, sedangkan yang layak konsumsi adalah yang
tidak mengandung semua itu.
3.
Persyaratan Mikrobiologi
Syarat air
layak konsumsi berdasarkan mikrobioogi adalah air yang tidak mengandung
kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri pathogen
penyebab penyakit.Jika kesemua syarat di atas telah dipenuhi maka air tersebut
layak dikonsumsi untuk diminum. Air bersih yang diupayakan oleh pemerintah
melalui kerjasama antara BPPSPAM dan PDAM telah memenuhi syarat-syarat di atas.
Jadi anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan air dari PDAM yang anda
langgani tersebut untuk diolah dijadikan air minum. Karena air tersebut sudah
memenuhi syarat air minum, sehingga layak
dikonsumsi..
2.3 Syarat Penyediaan Air Bersih Menurut
MANKES No 416 tahun 1990
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
a. Air adalah air minum, air bersih, air kolam
renang, dan air pemandian umum.
b. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi
syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
c. Air bersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
diminum apabila telah dimasak.
d. Air kolam renang adalah air di dalam kolam
renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan.
e. Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan
pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan
tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
f. Kakandep adalah Kepala Kantor Departemen
Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.
g. Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kesehatan Propinsi.
h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen
Kesehatan.
BAB II
SYARAT-SYARAT
Pasal 2
(1)
Kualitas
Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi,
Fisika, kimia, dan radioaktif.
(2)
Pengawasan
kualitas air sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran I, II, III,
dan IV peraturan ini.
BAB III
PENGAWASAN
pasal 3
(1)
Pengawasan
kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air
yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas
air.
(2)
Pengawasan
kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Daerah Tingkat II
PENINDAKAN
Pasal 10
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan dan merugikan bagi kepentingan umum, maka
dapat dikenakan tindakan administratif dan atau tindakan pidana atau tindakan
lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
maka :
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
01/Birhukmas/I/1975 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
172/MenKes/Per/VIII/1977 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Kolam Renang;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
257/MenKes/Per/VI/1982 tentang
Syarat-syarat
dan Pengawasan Kualitas Air Pemandian Umum; Dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan
dengan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air yang masih berlaku harus
disesuaikan dengan peraturan ini.
Pasal 13
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum diatur
dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
PENUTUP
Air bersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
diminum apabila telah dimasak.Pada proses penyediaan air bersih dan pembuangan sampah di
Indonesia sudah memiliki aturan yang berlaku tetapi belum sepenuhnya dapat
dilaksanakan dengan baik ketika dilapangan ,karena banyak factor yang dapat
mempengaruhinya,baik dari segi SDM nya,kesadaran pelaksana,situasi,dan Sumber
dana yang ada,air bersih sangat penting bagii manusia karena air bersih manusia
dapat hidup dengan layak dan sehat,tampa air bersih manusia tidak akan hidup
layak dan sehat,air bersih selain di gunakan dalam kegiatan sehari-hari air
bersih juga sangat penting untuk kesehatan tubuh.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment